Dalam sudut pandang fiqh kontemporer, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan automasi untuk membantu pekerjaan pada dasarnya dihukumi Mubah (Boleh), bahkan bisa menjadi Mustahab (Dianjurkan) jika membawa maslahat yang besar bagi efisiensi kerja dan kemaslahatan umat.
Hal ini bersandar pada kaidah fiqh al-ashlu fil-asyya’ al-ibahah (hukum asal segala sesuatu adalah boleh), selama tidak ada dalil yang melarangnya atau tidak mengandung unsur madharat (bahaya), penipuan, atau pelanggaran syariat lainnya.
Para pengembang sistem AI wajib memperhatikan beberapa batasan penting agar selaras dengan maqashid syariah:
1. Aspek Kejujuran (Kebenaran Data): AI tidak boleh dirancang untuk merekayasa informasi, menyebarkan hoaks, atau melakukan manipulasi data yang merugikan pihak lain.
2. Keamanan & Hak Privasi: Perlindungan terhadap data pengguna wajib dijaga ketat agar tidak terjadi kebocoran yang melanggar hak milik pribadi (hifzh al-mal & hifzh an-nafs).
3. Tanggung Jawab Output: Pengembang harus memastikan algoritma yang dibangun tidak menghasilkan bias yang tidak adil atau keputusan otomatis yang menzalimi hak-hak dasar manusia.